JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kediaman Purwanti Lee, pemilik Sugar Group Companies (SGC), pada Rabu, 28 Mei 2025.
Langkah ini diambil setelah Purwanti tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai upaya penyidikan lanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil yang bersangkutan tidak hadir.”
“Nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya,” ujar Harli dalam keterangannya di Jakarta.
Pemeriksaan Petinggi Sugar Group oleh Kejagung
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa Kejagung telah memeriksa Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, petinggi Sugar Group Companies, pada April 2025.
Baca Juga:
Food Station Cipinang Jual Beras Murahan dengan Harga Tinggi, Kementan Tegur
Mentan Amran: 4 Strategi Baru Genjot Produksi Tebu Nasional Hingga 14 Ton/Ha
Kementan Bongkar Beras Premium Oplosan, Konsumen Harus Lebih Waspada
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Purwati Lee alias Nyonya Lee Vice President PT Sweet Indo Lampung tanggal 23 April 2025.”
“Dan terhadap Gunawan Yusuf Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung pada 24 April 2025,” kata Febrie dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Febrie menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam dugaan suap kepada Zarof Ricar.
“Sudah dua kali panggilan. Kita sedang dalami. Apakah ada tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup pada akhirnya kita pun tidak keberatan dibuka,” ujarnya.
Baca Juga:
Uni Eropa Permudah Visa Schengen Bagi WNI, Berlaku Mulai Kunjungan Kedua
Sholawat Tani di Jember, Sudaryono Janji Fasilitasi Benih dan Pupuk Petani
Indonesia dan Uni Eropa Teken FTA: Komitmen Bersama pada Ekonomi Berkelanjutan
Keterlibatan Sugar Group dalam Kasus Zarof Ricar
Nama Sugar Group Companies mencuat dalam kasus TPPU setelah disebut oleh Zarof Ricar dalam persidangan pada 7 Mei 2025.
Zarof mengaku menerima uang sebesar Rp50 miliar terkait penanganan sengketa perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation di tingkat kasasi MA.
“Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp50 miliar,” ujar Zarof di hadapan majelis hakim.
Dalam penggeledahan sebelumnya di rumah Zarof, penyidik Kejagung menemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas.
Selain itu, ditemukan catatan tertulis yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk “Perkara Sugar Group Rp200 miliar”.
Desakan Masyarakat Sipil dan Laporan ke KPK
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari beberapa organisasi, telah melaporkan dugaan suap yang melibatkan Sugar Group Companies ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Produksi Beras Indonesia Tertinggi se-Asean, Mentan Amran Tuai Apresiasi
Negara Prioritaskan Swasembada Gula, Pemerintah Janjikan Produktivitas Tebu Naik 2026
Peluang Investasi Jangka Panjang Masih Terbuka di Sektor Keuangan
Mereka mendesak KPK untuk menyelidiki lebih lanjut keterlibatan Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf dalam kasus ini.
“Kami menyampaikan pengaduan masyarakat ini berdasarkan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ronald Lobloby, Koordinator Koalisi, di Gedung Merah Putih KPK.
Pentingnya Integritas dan Transparansi dalam Sistem Peradilan
Kasus ini menunjukkan pentingnya integritas dalam sistem peradilan dan perlunya transparansi dalam penanganan perkara hukum.
Kejagung diharapkan dapat menuntaskan penyidikan secara profesional dan akuntabel.
Masyarakat juga diimbau untuk terus mengawasi proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Bisnisnews.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Hallokampus.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Nusraraya.com dan Jakartaoke.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center