Pelaku Usaha Tanaman Kratom Tanggapi Soal Regulasi Legalisasi Ekspor Produk oleh Menteri Perdagangan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 17 September 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanaman Kratom. (Dok. bppk.kemenkeu.go.id)

Tanaman Kratom. (Dok. bppk.kemenkeu.go.id)

HALOAGRO.COM – Pelaku usaha kratom menyambut menanggapi regulasi legalisasi ekspor produk tersebut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20 dan No 21 Tahun 2024.

Kratom, atau dikenal dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa, telah lama digunakan oleh masyarakat di beberapa wilayah Asia Tenggara termasuk Indonesia untuk keperluan medis tradisional.

Daun ini dipercaya memiliki efek analgesik, stimulan, dan dapat membantu mengatasi kecanduan opioid.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan peraturan ini, maka kebijakan dan tata cara ekspor komoditas kratom dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum.”

“Serta pedoman yang jelas bagi eksportir dan pengusaha kratom di seluruh Indonesia,” ujar Wakil Ketua Asosiasi Kratom Indonesia (AKI) Rudyzar Zaidar Mochtar di Pontianak, Kalbar, Senin (16/9/2024).

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.

Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.

Pelaku ekspor kratom di Kalbar itu mengatakan kebijakan positif melegalkan ekspor kratom melalui permendag adalah terobosan penting.

Yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas dan reputasi produk kratom Indonesia di pasar internasional.

Menurutnya, daerah penghasil kratom seperti Kalbar tentunya akan menerima manfaat dari regulasi tersebut berupa peningkatan kesejahteraan petaninya.

Ia menjelaskan penerbitan Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024 merupakan upaya signifikan untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh industri kratom.

Termasuk masalah kualitas produk, persaingan harga yang tidak sehat, dan perlunya standardisasi bagi eksportir.

Peraturan tersebut menetapkan syarat ketat mengenai jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk diekspor, serta mengatur persyaratan untuk eksportir agar memenuhi standar tertentu.

“Kami sangat mengapresiasi adanya pengaturan yang jelas tentang jenis dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk ekspor, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh eksportir.”

“Langkah ini akan membantu mengurangi risiko ketidakpastian dalam perdagangan dan memastikan bahwa produk kratom Indonesia dapat bersaing secara adil di pasar global,” kata dia.

Ia juga berharap regulasi ini dapat meningkatkan nilai tambah produk kratom dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petani serta pelaku usaha lokal termasuk di Kalbar.

“Selain itu, pengaturan ini diharapkan dapat menjaga reputasi kratom Indonesia dan mencegah penyalahgunaan produk,” jelas dia.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com dan Persrilis.com: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Berita Terkait

Mudahnya Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi
Food Station Cipinang Jual Beras Murahan dengan Harga Tinggi, Kementan Tegur
Mamin Indonesia Curi Perhatian di Thaifex, Raup Potensi Ekspor Rp488 M
Dividen MSIG Life dari Laba Konvensional Naik, Bisnis Syariah Dipisah
Alsintan Dilarang Dijual, Wamentan Sudaryono Ancam Tindak Hukum Petani
Dian Siswarini Jadi Dirut Telkom Gantikan Ririek, Saham Buyback Disetujui RUPST
Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release, Efektif untuk Memulihkan Nama Baik
Inilah 8 Peranan dan Manfaat Penting dari Publikasi Press Releass bagi Dunia Usaha dan Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 05:01 WIB

Mudahnya Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:43 WIB

Food Station Cipinang Jual Beras Murahan dengan Harga Tinggi, Kementan Tegur

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:29 WIB

Mamin Indonesia Curi Perhatian di Thaifex, Raup Potensi Ekspor Rp488 M

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:56 WIB

Dividen MSIG Life dari Laba Konvensional Naik, Bisnis Syariah Dipisah

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:44 WIB

Alsintan Dilarang Dijual, Wamentan Sudaryono Ancam Tindak Hukum Petani

Berita Terbaru