Ini Daftar Aset Milik Surya Darmadi yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 7 Juni 2024 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana korupsi Duta Palma Group Surya Darmadi. (Dok. Jakarta News)

Terpidana korupsi Duta Palma Group Surya Darmadi. (Dok. Jakarta News)

MEDIAAGRI.COM – Kejaksaan Agung menyita aset milik terpidana korupsi Duta Palma Group Surya Darmadi di kawasan Jakarta Selatan.

Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan nilai kerugian negara senilai Rp100 triliun.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Direktorat Penyidikan bersama Tim Satgas Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE).

Terdapat beberapa aset sita eksekusi yang telah dilakukan pengamanan dengan cara pemasangan pelang sita eksekusi oleh Satgas Direktorat UHLBEE.

Yakni tanah dan bangunan yang terletak di:

1. Jalan Bukti Golf Utama Blok PA/29 Sueb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

2 Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav.Nomor 7, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

3. Apartemen lantai 40 dan lantai 35 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

4. Bangunan di Jalan Simprug Garden, Kebayoran Lama, dan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

“Terhadap barang sita eksekusi tersebut, jaksa eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat”.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Untuk selanjutnya penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

“Penyitaan atas perkara yang sudah inkrah,” kata Ketut Sumedana.

Menutut Ketut, dalam penyitaan tersebut tim jaksa penyidik juga melaksanakan pengembalian barang bukti dan tindakan pengamanan terhadap harta benda terpidana Surya Darmadi.

Kegiatan tersebut, lanjut dia, sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Pala Group.

Upaya ini berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2-23 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 jo.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun.

Menindaklanjuti putusan MA tersebut, Jampidsus membuat nota dinas pada tanggal 1 Maret 2024 perihal usulan penyitaan dan eksekusi atas barang bukti dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.

Yakni barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas uang pengganti sebanyak delapan barang bukti.

Barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai hasil dari TPPU sebanyak 33 barang bukti.

Barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan penyitaan kembali oleh penyidik sebanyak 70 barang bukti dan barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak dan dilakukan blokir sebanyak 46 barang bukti.

Terhadap poin beberapa berkas terkait dengan berita acara penyerahan barang bukti yang tercantum di atas, terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara tersebut.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Harianjayakarta.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Mentan Andi Amran Sulaiman akan Tindak Atau Segel Pengusaha yang Jual Harga Pangan di Atas HET
KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan, Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK
Pengaruhi Masyarakat yang Bertentangan dengan Kebenaran, Prabowo: Kecenderungan Penguasa Media Modal Besar
Kasus Importasi Gula, Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
Hampir Seluas Jakarta, Lahan di Wilayah Katingan, Kalteng Rusak Termasuk Akibat Penambangan Emas Ilegal
Wartawan Senior HM Alwi Hamu Berpulang, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Takziah ke Rumah Duka
Nostalgia Masa Indah di SMA Taruna Nusantara, Ini Momen Wakil Mentan Sudaryono Berbagi Cerita
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:11 WIB

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:21 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman akan Tindak Atau Segel Pengusaha yang Jual Harga Pangan di Atas HET

Senin, 10 Februari 2025 - 14:28 WIB

KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan, Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK

Senin, 10 Februari 2025 - 09:59 WIB

Pengaruhi Masyarakat yang Bertentangan dengan Kebenaran, Prabowo: Kecenderungan Penguasa Media Modal Besar

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:19 WIB

Kasus Importasi Gula, Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas

Berita Terbaru