Kasus Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana, Kejagung Periksa Kepala Sub Direktorat DJKN Kemenkeu

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 11 Juli 2024 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

HALOAGRO.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode tahun 2020 hingga 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal itu dalam keterangan yang diterima, Kamis, 11 Juli 2024.

“Saksi yang diperiksa berinisal KRT selaku Kepala Sub Direktorat Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” kata Harli.

Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan pada kasus yang melibatkan tersangka RD dan RR, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Meksi demikian, Harli belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP dan RR selaku selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021.

Diketahui, RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021 terlibat dalam praktik manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan cara mengganti gula kristal putih.

Tindakan tersebut dilakukan dengan mengganti karung kemasan sehingga terlihat seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah, namun sebenarnya untuk dijual di pasar domestik.

Perbuatan yang dilakukan RD, tambah Kapuspenkum, telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan bersama dengan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sementara itu, pada September 2019, tersangka RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021 melakukan tindakan melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya.

Dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat milik PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD.

Tersangka RR berasalan untuk memberikan izin kepada PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku di Kawasan Berikat.

Namun, secara sengaja tersangka tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin Gudang Berikat.

Meskipun mengetahui PT SMIP telah melakukan impor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Atas perbuatannya, sejak tahun 2020 hingga 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula sebanyak kurang lebih 25.000 ton.

Yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat tanpa mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kongsinews.com dan Infoemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jazirahnews.com dan Hellobekasi.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan, Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK
Pengaruhi Masyarakat yang Bertentangan dengan Kebenaran, Prabowo: Kecenderungan Penguasa Media Modal Besar
Kasus Importasi Gula, Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
Hampir Seluas Jakarta, Lahan di Wilayah Katingan, Kalteng Rusak Termasuk Akibat Penambangan Emas Ilegal
Wartawan Senior HM Alwi Hamu Berpulang, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Takziah ke Rumah Duka
Nostalgia Masa Indah di SMA Taruna Nusantara, Ini Momen Wakil Mentan Sudaryono Berbagi Cerita
Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis, Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto
Makan Bergizi Gratis Mulai Dinikmati di 26 Provinsi, Prabowo Tepati Janji Kurang dari 100 Hari Menjabat
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 14:28 WIB

KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan, Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK

Senin, 10 Februari 2025 - 09:59 WIB

Pengaruhi Masyarakat yang Bertentangan dengan Kebenaran, Prabowo: Kecenderungan Penguasa Media Modal Besar

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:19 WIB

Kasus Importasi Gula, Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:38 WIB

Hampir Seluas Jakarta, Lahan di Wilayah Katingan, Kalteng Rusak Termasuk Akibat Penambangan Emas Ilegal

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:37 WIB

Wartawan Senior HM Alwi Hamu Berpulang, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Takziah ke Rumah Duka

Berita Terbaru