Pemerintah Beber Alasan Pungutan Ekspor Minyak Kelapa Sawit Sebesar 7,5 Persen akan Ditinjau Ulang

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 19 November 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buah Kelapa Sawit. (Pixabay.com/
feelphotoz)

Buah Kelapa Sawit. (Pixabay.com/ feelphotoz)

HALOAGRO.COM – Pemerintah akan meninjau ulang ketentuan terkait pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang saat ini ditetapkan sebesar 7,5 persen.

Guna meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional di tengah semakin kompetitifnya harga minyak nabati lainnya.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera ditemui

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dida menyampsikan hal itu di sela-sela acara seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia di Jakarta, Senin (18/11/2024)

Dia menekankan pentingnya melakukan evaluasi rutin terhadap kebijakan tarif ekspor CPO agar tetap relevan dengan dinamika pasar.

Ia menjelaskan bahwa tinjauan ulang ini didasarkan pada dua pertimbangan utama.

Pertama, peningkatan harga tandan buah segar (TBS) harus beriringan dengan peningkatan kesejahteraan petani.

Kedua, menjaga harga CPO tetap kompetitif di pasar global.

“Kami akan evaluasi secara reguler, setiap 3 bulan, 6 bulan sekali … Tidak menutup kemungkinan (diubah),” kata Dida.

Dida menjelaskan bahwa evaluasi pungutan ekspor CPO tidak hanya didasarkan pada daya saing.

Tetapi juga memperhitungkan kebutuhan CPO dalam negeri dan kondisi keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Ia menyiratkan bahwa pemerintah terbuka untuk melakukan penyesuaian kebijakan pungutan ekspor pada tahun depan, tergantung pada hasil review.

Pungutan ekspor kelapa sawit adalah pungutan yang dikenakan atas ekspor kelapa sawit dan produk turunannya.

Pungutan ini digunakan untuk membiayai program-program peremajaan kelapa sawit dan biodiesel.

Pemerintah telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024.

Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dari yang sebelumnya hampir 11 persen menjadi 7,5 persen. Kebijakan ini telah berlaku sejak 22 September 2024.

Tarif Pungutan dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit, CPO atau turunannya

Juga pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit; dan eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit dan/ atau produk turunannya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Kalimantanraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Mudahnya Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi
Food Station Cipinang Jual Beras Murahan dengan Harga Tinggi, Kementan Tegur
Mamin Indonesia Curi Perhatian di Thaifex, Raup Potensi Ekspor Rp488 M
Dividen MSIG Life dari Laba Konvensional Naik, Bisnis Syariah Dipisah
Alsintan Dilarang Dijual, Wamentan Sudaryono Ancam Tindak Hukum Petani
Dian Siswarini Jadi Dirut Telkom Gantikan Ririek, Saham Buyback Disetujui RUPST
Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release, Efektif untuk Memulihkan Nama Baik
Inilah 8 Peranan dan Manfaat Penting dari Publikasi Press Releass bagi Dunia Usaha dan Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 05:01 WIB

Mudahnya Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:43 WIB

Food Station Cipinang Jual Beras Murahan dengan Harga Tinggi, Kementan Tegur

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:29 WIB

Mamin Indonesia Curi Perhatian di Thaifex, Raup Potensi Ekspor Rp488 M

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:56 WIB

Dividen MSIG Life dari Laba Konvensional Naik, Bisnis Syariah Dipisah

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:44 WIB

Alsintan Dilarang Dijual, Wamentan Sudaryono Ancam Tindak Hukum Petani

Berita Terbaru