PANGANNEWS.COM – Pengaturan impor bahan baku industri seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu dan pelumas telah dikembalikan pada aturan sebelumnya.
Yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022.
Hal tersebut menjadi evaluasi lantaran mengalami kendala importasi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan hal itu saat melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Ungkap Janji Presiden Prabowo Subianto Soal Penyaluran Pupuk Subsidi ke Petani
Komoditas Susu Diusulkan Masuk dalam Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Ini Alasan Menperin
Bulog Jadi Badan Otonom Langsung di Bawah Presiden Prabowo Subianto, Tingkatkan Stabilisasi Pangan
Zulkifli mengatakan, revisi Permendag 36/2023 salah satunya terkait dengan larangan dan pembatasan impor terhadap beberapa komoditas bahan baku industri.
“Saking semangatnya melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan (lartas).”
Baca artikel lainnya di sini : Total Tersangka Kasus Tata Niaga PT Timah Tbk Capai 21 Orang, Termasuk Para Pejabat Kadis ESDM Bangka Belitung
“Sehingga produksi beberapa komoditas terkendala.’
Baca Juga:
“Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022,” ujar Zulkifli di Jakarta, Selasa.
Baca artikel lainnya di sini : Pemerintah Pastikan Tak Akan Buka Opsi Impor Bawang Merah, Begini Penjelasan Mendag Zulkifli Hasan
Dalam Permendag 36/2023 komoditas premiks fortifikan hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U).
Dengan pengawasan pabean (border) dan instrumen Persetujuan Impor (PI) serta Laporan Surveyor (LS).
Baca Juga:
Andi Amran Sulaiman Janji akan Mundur dari Jabatan Mentan Jika Gagal Berantas Mafia Impor Pangan
Prabowo Subianto Hapus Utang Macet Petani Nelayan UMKM, Tegaskan Keberpihakan Pemerintah
Setelah dikembalikan pada Permendag 25/2022, komoditas tersebut menjadi dapat diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P).
Dengan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) dan instrumen hanya LS.
Perubahan pengaturan impor juga dilakukan untuk komoditas bahan baku pelumas.
Sebelumnya, dalam Permendag 36/2023 diperlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor.
Aturan ini kemudian dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen LS juga dihapuskan sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI.
Perubahan peraturan impor tersebut kini tertuang dalam Permendag 7/2024.
Beberapa pokok lain yang juga diubah adalah terkait barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang.
Permendag 7/2024 telah ditandatangani oleh Zulkifli pada Senin (29/4/204), untuk selanjutnya dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Khusus untuk impor barang bawaan pribadi penumpang dan pengaturan importasi beberapa komoditas bahan baku industri yang diatur dalam Permendag 7/2024, berlaku tujuh hari dari tanggal peraturan tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Topikpost.com dan Jakartaoke.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.