PANGANNEWS.COM – Keĵaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020.
Hal itu terkait kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di perusahaan tersebut pada periode 2020 hingga 2023.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Sumber Mutiara Indah Perdana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Senin, 29 April 2024.
Baca Juga:
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Sudaryono Sebut Bantul Konsisten Produksi Padi Terbaik Nasional
Beri Arahan BUMN dan Danantara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Tanggapi Pelemahan IHSG
Soal Penyertaan Modal Negara kepada BUMN Agrinas, Menkeu Sri Mulyani Sebut Sudah Masuk APBN 2025
“Saksi yang diperiksa berinisial YNL selaku Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020, ” kata Ketut.
Pemeriksaan saksi, kata Kapuspenkum, terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di PT SMIP periode 2020 hingga 2023 dengan tersangka RD.
“Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka RD, yang merupakan Direktur PT SMIP.
Baca Juga:
Takaran Minyakita PT Kusuma Mukti Remaja dan PT Salim Ivomas Pratama Tak Sesuai, Ini Mentan Amran
RD sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait dengan impor gula periode 2020 hingga 2023 pada Jumat, 29 Maret 2024.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.”
“Untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum.
Diketahui, RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021 terlibat dalam praktik manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan cara mengganti gula kristal putih.
Baca Juga:
Anindya Bakrie Sebut Kadin Siap ‘All Out’ Dukung Bangun Sektor Pertanian Capai Swasembada Pangan
Program SPHP Beras Resmi Disalurkan ke Semua Zona, Demi Jaga Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadan
Tindakan tersebut dilakukan dengan mengganti karung kemasan sehingga terlihat seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah, namun sebenarnya untuk dijual di pasar domestik.
Perbuatan yang dilakukan RD, tambah Kapuspenkum, telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan bersama dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Dan juga peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.***