Kejaksaan Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Importasi Gula Mencapai Rp578 Miliar

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi Importasi Gula. (Pixabay.com/Bru-nO)

Kasus Korupsi Importasi Gula. (Pixabay.com/Bru-nO)

HALOAGRO.COM – Kerugian negara akibat kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 mencapai Rp578 miliar.

Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya ditentukan sebesar kurang lebih Rp400 miliar.

Terlebih, setelah Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini yang seluruhnya merupakan pihak swasta.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025).

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Rp578.105.411.622,47. Itu penghitungannya,” kata Abdul Qohar.

“Seiring dengan perkembangan dan terus di-update oleh penyidik dan penghitungan yang dilakukan oleh BPKP.”

“Setelah ada penetapan tersangka perusahaan ini, masuk semua ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 miliar dan ini sudah final,” ucapnya

Dirinya juga menegaskan bahwa tim penyidik pada Jampidsus Kejagung telah menetapkan tersangka dengan memperhitungkan kerugian keuangan negara terlebih dahulu

“Dulu sudah pernah saya sampaikan bahwa tentang penetapan tersangka itu tentu sudah ditemukan adanya kerugian keuangan negara.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Tidak mungkin penyidik menetapkan tersangka itu tanpa ada unsur kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung pada Senin ini menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula, yaitu;

1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
3. AS selaku Direktur Utama PT SUJ

4. IS selaku Direktur Utama PT MSI
5. PSEP selaku Direktur PT MT
6. HAT selaku Direktur PT DSI

7. ASB selaku Direktur Utama PT KTM
8. HFH selaku Direktur Utama PT BMM
9. ES selaku Direktur PT PDSU.

Qohar mengatakan, para tersangka tersebut bekerja sama dengan tersangka Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP).

Tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong turut memberikan izin impor GKM kepada sembilan perusahaan itu.

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi.

Selain itu, pihak yang boleh mengimpor GKP hanyalah BUMN dan yang diimpor haruslah GKP secara langsung.

Terhadap hasil pengolahan gula tersebut, PT PPI seolah-olah membelinya.

Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram.

Lebih tinggi daripada HET saat itu yang sebesar Rp13.000 per kilogram. Selain itu, PT PPI mendapatkan upah sebesar Rp105 per kilogram.

“Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta.”

“Menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai,” ucap Qohar.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Haloagro.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sentranews.com dan Indonesiaraya.co.id

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellojateng.com dan Hariankarawang.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

PImpinan Buruh Dukung Langkah Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK demi Selamatkan Ekonomi
BPS Tanggapi Pernyataan Bank Dunia yang Sebut Sebanyak 60,3 Persen Penduduk Indonesia Tergolong Miskin
Inti dari Pembentukan Kopdes Merah Putih adalah Musyawarah Desa Khusus yang Libatkan Semua Elemen
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Basmi Rente Impor, Pihak Bea Cukai Jangan Macam-Macam!
RUPST BRI Sepakati Pengangkatan Direktur Utama yang Baru Hery Gunardi, Gantikan Sunarso
Beri Arahan BUMN dan Danantara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Tanggapi Pelemahan IHSG
Termasuk Makan Bergizi Gratis, THR dan Bansos, Prabowo Beber 8 Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Q1 2025
Rakyat Harapkan Hasil Nyata!Prabowo Subianto Imbau Harga Tiket Pesawat dan Haji Harus Turun
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:17 WIB

PImpinan Buruh Dukung Langkah Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK demi Selamatkan Ekonomi

Rabu, 30 April 2025 - 05:57 WIB

BPS Tanggapi Pernyataan Bank Dunia yang Sebut Sebanyak 60,3 Persen Penduduk Indonesia Tergolong Miskin

Sabtu, 19 April 2025 - 14:46 WIB

Inti dari Pembentukan Kopdes Merah Putih adalah Musyawarah Desa Khusus yang Libatkan Semua Elemen

Rabu, 9 April 2025 - 14:33 WIB

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Basmi Rente Impor, Pihak Bea Cukai Jangan Macam-Macam!

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:28 WIB

RUPST BRI Sepakati Pengangkatan Direktur Utama yang Baru Hery Gunardi, Gantikan Sunarso

Berita Terbaru