HALOAGRO.COM – Pemerintah akan meninjau ulang ketentuan terkait pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang saat ini ditetapkan sebesar 7,5 persen.
Guna meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional di tengah semakin kompetitifnya harga minyak nabati lainnya.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera ditemui
Dida menyampsikan hal itu di sela-sela acara seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia di Jakarta, Senin (18/11/2024)
Dia menekankan pentingnya melakukan evaluasi rutin terhadap kebijakan tarif ekspor CPO agar tetap relevan dengan dinamika pasar.
Ia menjelaskan bahwa tinjauan ulang ini didasarkan pada dua pertimbangan utama.
Pertama, peningkatan harga tandan buah segar (TBS) harus beriringan dengan peningkatan kesejahteraan petani.
Kedua, menjaga harga CPO tetap kompetitif di pasar global.
Baca Juga:
Selamat Jalan Sekretaris Jenderal DPN HKTI Sadar Subagyo, Pejuang Petani, Itu Meninggal Dunia
Kontrak dengan Kementan Sebesar 7,54 Juta Ton, PT Pupuk Indonesia Salurkan 87,7 Persen Pupuk
“Kami akan evaluasi secara reguler, setiap 3 bulan, 6 bulan sekali … Tidak menutup kemungkinan (diubah),” kata Dida.
Dida menjelaskan bahwa evaluasi pungutan ekspor CPO tidak hanya didasarkan pada daya saing.
Tetapi juga memperhitungkan kebutuhan CPO dalam negeri dan kondisi keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Ia menyiratkan bahwa pemerintah terbuka untuk melakukan penyesuaian kebijakan pungutan ekspor pada tahun depan, tergantung pada hasil review.
Baca Juga:
Penyaluran Pupuk Subsidi, Pemerintah Ungkap Alasan Gapoktan Harus Bertransformasi Menjadi Koperasi
Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet, KPK Selidiki Kasus di Kementan
Pungutan ekspor kelapa sawit adalah pungutan yang dikenakan atas ekspor kelapa sawit dan produk turunannya.
Pungutan ini digunakan untuk membiayai program-program peremajaan kelapa sawit dan biodiesel.
Pemerintah telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024.
Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dari yang sebelumnya hampir 11 persen menjadi 7,5 persen. Kebijakan ini telah berlaku sejak 22 September 2024.
Tarif Pungutan dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit, CPO atau turunannya
Juga pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit; dan eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit dan/ atau produk turunannya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Kalimantanraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.