PANGANNEWS.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) memacu dan mengawal secara intensif Program Wajib Tanam Bawang Putih bagi importir.
Sekitar 100 pelaku usaha impor bawang putih telah penerima Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) tahun 2023–2024.
Importir pemegang rekomendasi dan izin impor bawang putih juga telah membuat komitmen.
Untuk melaksanakan wajib tanam dan produksi di dalam negeri, sekurang-kurangnya 5 persen dari volume RIPH.
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Ungkap Janji Presiden Prabowo Subianto Soal Penyaluran Pupuk Subsidi ke Petani
Komoditas Susu Diusulkan Masuk dalam Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Ini Alasan Menperin
Bulog Jadi Badan Otonom Langsung di Bawah Presiden Prabowo Subianto, Tingkatkan Stabilisasi Pangan
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis.
Hal tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya menjaga produksi dalam negeri.
Baca artikel lainnya di sini : Indonesia Tidak Terkena Heat Wave Tapi Sedang Alami Suhu Tinggi, Begini Penjelasan BMKG
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian (Kementan) Andi M Idil Fitri dalam dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).
Baca Juga:
“Skema wajib tanam ini salah satu upaya menjaga produksi bawang putih dalam negeri,” kata Idil.
Baca artikel lainnya di sini : Ada Potensi Harga Jagung Turun Bahkan Anjlok di Bawah Harga Acuan Saat Puncak Panen Raya Mei 2024
Ia menjelaskan perkiraan kebutuhan rata-rata nasional bawa putih ditetapkan sekitar 600-650 ribu ton.
Jika bisa konsisten diproduksi 5 persen di dalam negeri, setidaknya 30 ribu ton per tahun bisa dihasilkan khusus dari program wajib tanam tersebut.
Baca Juga:
Andi Amran Sulaiman Janji akan Mundur dari Jabatan Mentan Jika Gagal Berantas Mafia Impor Pangan
Prabowo Subianto Hapus Utang Macet Petani Nelayan UMKM, Tegaskan Keberpihakan Pemerintah
“Selebihnya bisa kita genjot dari swadaya petani maupun stimulus APBN,” beber Idil.
Menurut Idil, Indonesia pernah mencapai swasembada bawang putih, namun sejak 1996 dan hingga kini sebagian besar masih harus diimpor.
Dirinya mengaku optimistis produksi bawang putih di dalam negeri masih bisa dipacu mengingat potensi lahan dan petani yang masih cukup tersedia.
“Strateginya kita sudah ada. Benih harus kita persiapkan terlebih dulu, setelah itu masuk penetrasi konsumsi.”
“Kuncinya adalah konsistensi program, anggaran, dan harga yang menguntungkan.”
“Sehingga petani semangat untuk kembali menanam bawang putih. Kolaborasi lintas K/L juga sangat menentukan,” tandas Idil.
Idil menuturkan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura telah melakukan rapat evaluasi dan asistensi.
Terkait realisasi komitmen wajib tanam dan produksi bawang putih bagi para pelaku usaha impor bawang putih yang sebelumnya telah penerima Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) tahun 2023–2024.
Oleh karena itu, dia berharap para pelaku usaha impor bawang putih komitmen terhadap kewajibanya yakni melakukan penanaman 5 persen dari volumen RIPH.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Adilmakmur.co.id dan Infoekbis.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.