Kejaksaan Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Importasi Gula Mencapai Rp578 Miliar

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi Importasi Gula. (Pixabay.com/Bru-nO)

Kasus Korupsi Importasi Gula. (Pixabay.com/Bru-nO)

HALOAGRO.COM – Kerugian negara akibat kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 mencapai Rp578 miliar.

Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya ditentukan sebesar kurang lebih Rp400 miliar.

Terlebih, setelah Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini yang seluruhnya merupakan pihak swasta.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025).

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Rp578.105.411.622,47. Itu penghitungannya,” kata Abdul Qohar.

“Seiring dengan perkembangan dan terus di-update oleh penyidik dan penghitungan yang dilakukan oleh BPKP.”

“Setelah ada penetapan tersangka perusahaan ini, masuk semua ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 miliar dan ini sudah final,” ucapnya

Dirinya juga menegaskan bahwa tim penyidik pada Jampidsus Kejagung telah menetapkan tersangka dengan memperhitungkan kerugian keuangan negara terlebih dahulu

“Dulu sudah pernah saya sampaikan bahwa tentang penetapan tersangka itu tentu sudah ditemukan adanya kerugian keuangan negara.”

“Tidak mungkin penyidik menetapkan tersangka itu tanpa ada unsur kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung pada Senin ini menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula, yaitu;

1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
3. AS selaku Direktur Utama PT SUJ

4. IS selaku Direktur Utama PT MSI
5. PSEP selaku Direktur PT MT
6. HAT selaku Direktur PT DSI

7. ASB selaku Direktur Utama PT KTM
8. HFH selaku Direktur Utama PT BMM
9. ES selaku Direktur PT PDSU.

Qohar mengatakan, para tersangka tersebut bekerja sama dengan tersangka Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP).

Tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong turut memberikan izin impor GKM kepada sembilan perusahaan itu.

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi.

Selain itu, pihak yang boleh mengimpor GKP hanyalah BUMN dan yang diimpor haruslah GKP secara langsung.

Terhadap hasil pengolahan gula tersebut, PT PPI seolah-olah membelinya.

Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram.

Lebih tinggi daripada HET saat itu yang sebesar Rp13.000 per kilogram. Selain itu, PT PPI mendapatkan upah sebesar Rp105 per kilogram.

“Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta.”

“Menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai,” ucap Qohar.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Haloagro.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sentranews.com dan Indonesiaraya.co.id

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellojateng.com dan Hariankarawang.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Sinergi PR Newswire dan PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis Berbasis 175+ Media di Indonesi
Bagaimana Cara Jitu Mengundang Jurnalis Bisnis ke Acara Korporasi
Bagaimana Press Release Berbayar Membantu Reputasi Perusahaan Tetap Positif
Indonesia dan Uni Eropa Teken FTA: Komitmen Bersama pada Ekonomi Berkelanjutan
Peluang Investasi Jangka Panjang Masih Terbuka di Sektor Keuangan
Pasar Energi Global Waspada, Sri Mulyani Proyeksikan Minyak USD 66–94 per Barel
Emiten BEI Bertambah, IPO Lighthouse Dongkrak Daya Saing Pasar Modal
BEI Catat 14 IPO Baru, Lighthouse Company Jadi Andalan Investasi

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 09:45 WIB

Sinergi PR Newswire dan PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis Berbasis 175+ Media di Indonesi

Kamis, 4 September 2025 - 10:16 WIB

Bagaimana Cara Jitu Mengundang Jurnalis Bisnis ke Acara Korporasi

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:12 WIB

Bagaimana Press Release Berbayar Membantu Reputasi Perusahaan Tetap Positif

Senin, 14 Juli 2025 - 08:12 WIB

Indonesia dan Uni Eropa Teken FTA: Komitmen Bersama pada Ekonomi Berkelanjutan

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:42 WIB

Peluang Investasi Jangka Panjang Masih Terbuka di Sektor Keuangan

Berita Terbaru