Pemerintah Beber Alasan Pungutan Ekspor Minyak Kelapa Sawit Sebesar 7,5 Persen akan Ditinjau Ulang

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 19 November 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buah Kelapa Sawit. (Pixabay.com/
feelphotoz)

Buah Kelapa Sawit. (Pixabay.com/ feelphotoz)

HALOAGRO.COM – Pemerintah akan meninjau ulang ketentuan terkait pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang saat ini ditetapkan sebesar 7,5 persen.

Guna meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional di tengah semakin kompetitifnya harga minyak nabati lainnya.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera ditemui

Dida menyampsikan hal itu di sela-sela acara seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia di Jakarta, Senin (18/11/2024)

Dia menekankan pentingnya melakukan evaluasi rutin terhadap kebijakan tarif ekspor CPO agar tetap relevan dengan dinamika pasar.

Ia menjelaskan bahwa tinjauan ulang ini didasarkan pada dua pertimbangan utama.

Pertama, peningkatan harga tandan buah segar (TBS) harus beriringan dengan peningkatan kesejahteraan petani.

Kedua, menjaga harga CPO tetap kompetitif di pasar global.

“Kami akan evaluasi secara reguler, setiap 3 bulan, 6 bulan sekali … Tidak menutup kemungkinan (diubah),” kata Dida.

Dida menjelaskan bahwa evaluasi pungutan ekspor CPO tidak hanya didasarkan pada daya saing.

Tetapi juga memperhitungkan kebutuhan CPO dalam negeri dan kondisi keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Ia menyiratkan bahwa pemerintah terbuka untuk melakukan penyesuaian kebijakan pungutan ekspor pada tahun depan, tergantung pada hasil review.

Pungutan ekspor kelapa sawit adalah pungutan yang dikenakan atas ekspor kelapa sawit dan produk turunannya.

Pungutan ini digunakan untuk membiayai program-program peremajaan kelapa sawit dan biodiesel.

Pemerintah telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024.

Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dari yang sebelumnya hampir 11 persen menjadi 7,5 persen. Kebijakan ini telah berlaku sejak 22 September 2024.

Tarif Pungutan dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit, CPO atau turunannya

Juga pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit; dan eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit dan/ atau produk turunannya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Kalimantanraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Jepang, Korea Selatan, dan Australia Jadi Peluang Pasar Baru untuk Komoditas Udang dari Indonesia
Penuhi Permintaan Konsumen Asia terhadap Indulgent Foods, Cargill Resmikan Lini Produksi Kakao Baru
Pelaku Usaha Tanaman Kratom Tanggapi Soal Regulasi Legalisasi Ekspor Produk oleh Menteri Perdagangan
PT Pabrik Gula Rajawali II Cirebon Diproyeksikan Produksi 84 Ribu Ton Gula, Rendemen 7,5 Persen pada 2024
Musim Mas Raih Penghargaan Sebagai 20 Teratas Pembayar Pajak Terbesar di Indonesia
Jhonlin Group Bangun Infrastruktur Jalan Proyek Cetak Sawah 1 Juta Hektar di Merauke, Papua Selatan
Ekspor Produk Olahan Kelapa ke Australia, Tiongkok, Belanda, dan Tanzania Dilepas Kemendag
Pabrik PT JAPFA Comfeed, Cheil Jedang Indonesia, dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Dikunjungi Mendag
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 15:00 WIB

Pemerintah Beber Alasan Pungutan Ekspor Minyak Kelapa Sawit Sebesar 7,5 Persen akan Ditinjau Ulang

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Jepang, Korea Selatan, dan Australia Jadi Peluang Pasar Baru untuk Komoditas Udang dari Indonesia

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Penuhi Permintaan Konsumen Asia terhadap Indulgent Foods, Cargill Resmikan Lini Produksi Kakao Baru

Selasa, 17 September 2024 - 10:44 WIB

Pelaku Usaha Tanaman Kratom Tanggapi Soal Regulasi Legalisasi Ekspor Produk oleh Menteri Perdagangan

Kamis, 8 Agustus 2024 - 10:08 WIB

PT Pabrik Gula Rajawali II Cirebon Diproyeksikan Produksi 84 Ribu Ton Gula, Rendemen 7,5 Persen pada 2024

Berita Terbaru