5 Bidang Tanah dan Bangunan di Jakarta milik Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Ini Daftar Lengkapnya

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 9 Juli 2024 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis. (Facebook.com/@HarveyMoeis)

Harvey Moeis. (Facebook.com/@HarveyMoeis)

HALOAGRO.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta milik Harvey Moeis.

Harvey Moeis (HM) adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan hal itu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/7/2024).

“Beberapa waktu yang lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset.”

“Molik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan,” kata Harli Siregar, dikutip Minergi.com

Tindakan penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022.

Ia mengatakan aset yang disita tersebut terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat serta empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.

1. Satu bidang di Jakarta Barat itu merupakan tanah dan bangunan seluas 161 meter persegi,” kata dia.

2. Tìga bidang tanah berada di kawasan Kebayoran Baru dengan total luas sebesar 366 meter persegi.

3. Satu bidang tanah dan bangunan lainnya terletak di Senayan Residence, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 483 meter persegi.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Ia mengatakan penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik untuk pembuktian di persidangan.

Dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Harvey.

Mengenai pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengatakan bahwa saat ini penyidik sedang fokus melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara.

“Kita harapkan dalam waktu dekat penyidik bisa melimpahkan berkas perkara ini ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Diketahui, penyidikan perkara ini merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu.

Total sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harvey Moeis.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset milik Harvey Moeis berupa kendaraan mewah.

Penyidik juga telah menyita sejumlah perusahaan smelter dari hasil penelusuran yang dilakukan sejak Jumat (19/4) hingga Sabtu (19/4) di Bangka Belitung.

Terdapat lima perusahaan smelter yang disita berupa pengambilalihan tanah, bangunan dan alat berat, yakni:

1. Smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2.

2. Smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.

3. Smelter PT Tinindo Internusa (TI) beserta bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.

4. Smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

5. Perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) beserta asetnya, terkait wdengan tersangka Suparta dan Harvey Moeis.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kemudian, turut disita 51 unit ekskavator serta tiga unit buldoser.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaemiten.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Indonesiaraya.co.id dan Harianbogor.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Tinjau Proses Tanam dan Panen Padi, Prabowo Subianto Sempat Kemudikan Combine Harvester di Merauke
Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula, Inilah Daftar Lengkap 8 Perusahaan Gula yang Didalami Kejagung
Dinobatkan Sebagai Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia 2025, Prabowo Subianto Raih Peringkat Nomor 18 dari 500
Sempat Viral di Medsos, Istana Jelaskan Alasan Presiden Jokowi Tak Salami Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno
Titik Soeharto Optimis Swasembada Pangan Dapat Diwujudkan di Era Presiden Prabowo Subianto
10 Orang Teridentifikasi, Para Pelaku Pembubaran Paksa Diksusi di Hotel Grand Kemang akan Diproses Hukum
2 Orang Penambang Emas Masih Tertimbun Longsor di Nagari Sungai Abu, Kabupaten Solok, Sumatera Barat
KPK Dalami Aliran Uang kepada Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Xray
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 10:50 WIB

Tinjau Proses Tanam dan Panen Padi, Prabowo Subianto Sempat Kemudikan Combine Harvester di Merauke

Jumat, 1 November 2024 - 14:05 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula, Inilah Daftar Lengkap 8 Perusahaan Gula yang Didalami Kejagung

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:04 WIB

Dinobatkan Sebagai Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia 2025, Prabowo Subianto Raih Peringkat Nomor 18 dari 500

Selasa, 8 Oktober 2024 - 08:48 WIB

Sempat Viral di Medsos, Istana Jelaskan Alasan Presiden Jokowi Tak Salami Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 16:51 WIB

Titik Soeharto Optimis Swasembada Pangan Dapat Diwujudkan di Era Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru