Kasus Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan Sejumlah Saksi Termasuk Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nayunda Nabila Nizrinah. (Facebook.com/@Nayunda Nabila Nizrinah)

Nayunda Nabila Nizrinah. (Facebook.com/@Nayunda Nabila Nizrinah)

MEDIAAGRI.COM – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan.

Terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 29 Mei 2024 besok.

Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah dan Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan hal tersebut di Jakarta pada Rabu 28 Mei 2024.

“Untuk persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, besok 29 Mei bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi,” kata Ali Fikri.

Selain Sahroni dan Nayunda, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya.

Baca konten lengkapnya di sini: Termasuk Nafa Urbach, NasDem Buka Peluang Usung Kader dari Kalangan Selebritis Maju Pilkada 2024

Yakni Staf Laboratorium/Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Yuli Yudiyani Wahyuningsih.

Kemudian, Supir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Oky Anwar Djunaidi dan pengurus Rumah Tangga SYL, Nur Habibah Al Majid.

Baca konten lengkapnya di sini: Sebanyak 141 Daerah Tak Lakukan Gerakan Menanam Padahal Alami Kenaikan Harga Bawang Merah

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Kementan mengeluarkan anggaran sekitar Rp 3 juta per hari untuk keperluan pesan makanan via online ke rumah dinas SYL.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

SYL juga disebut menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Beberapa diantaranya digunakan untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.

Syahrul Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Ekonominews.com dan Emitentv.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

 

Berita Terkait

Tinjau Proses Tanam dan Panen Padi, Prabowo Subianto Sempat Kemudikan Combine Harvester di Merauke
Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula, Inilah Daftar Lengkap 8 Perusahaan Gula yang Didalami Kejagung
Dinobatkan Sebagai Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia 2025, Prabowo Subianto Raih Peringkat Nomor 18 dari 500
Sempat Viral di Medsos, Istana Jelaskan Alasan Presiden Jokowi Tak Salami Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno
Titik Soeharto Optimis Swasembada Pangan Dapat Diwujudkan di Era Presiden Prabowo Subianto
10 Orang Teridentifikasi, Para Pelaku Pembubaran Paksa Diksusi di Hotel Grand Kemang akan Diproses Hukum
2 Orang Penambang Emas Masih Tertimbun Longsor di Nagari Sungai Abu, Kabupaten Solok, Sumatera Barat
KPK Dalami Aliran Uang kepada Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Xray
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 10:50 WIB

Tinjau Proses Tanam dan Panen Padi, Prabowo Subianto Sempat Kemudikan Combine Harvester di Merauke

Jumat, 1 November 2024 - 14:05 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula, Inilah Daftar Lengkap 8 Perusahaan Gula yang Didalami Kejagung

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:04 WIB

Dinobatkan Sebagai Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia 2025, Prabowo Subianto Raih Peringkat Nomor 18 dari 500

Selasa, 8 Oktober 2024 - 08:48 WIB

Sempat Viral di Medsos, Istana Jelaskan Alasan Presiden Jokowi Tak Salami Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 16:51 WIB

Titik Soeharto Optimis Swasembada Pangan Dapat Diwujudkan di Era Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru