MEDIAAGRI.COM – Penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah mengaku menerima tas mewah dan kalung emas dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun, hal itu diungkapkan oleh Nayunda saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Peristiwa terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Rabu, 29 Mei 2024.
“Barang oleh Muhammad Hatta pernah?,” tanya Hakim di ruang sidang.
Baca Juga:
Program Pemerintahan Prabowo Subianto Makan Bergizi Gratis akan Tingkatkan Bisnis Peternakan
Cari Solusi Bersama untuk Tantangan Global, Pabowo Subianto dan Pemimpin 4 Negara MIKTA Bersepakat
Pemerintah Beber Alasan Pungutan Ekspor Minyak Kelapa Sawit Sebesar 7,5 Persen akan Ditinjau Ulang
“Ada tas Balenciaga warna hitam. Pemberian dari Pak SYL melalui Pak Hatta,” jawab Nayunda.
Selain tas mewah, Nayunda juga dicecar terkait kalung emas yang diberikan oleh SYL melalui mantan Direktur Alata dan Mesin Pertanian Kementan yakni Muhammad Hatta.
Baca artikel lainnya di sini : Prakonvensi RSKKNI Pembiayaan OJK: Memastikan SDM Keuangan Siap Hadapi Tantangan Global
“Saudara pernah nggak dibelikan kalung emas?,” cecar Hakim.
Baca Juga:
Pulihkan Hutan Bekas Tambang, Kelompok Tani Selamatkan Lingkungan Bersama BRI Menanam – Grow & Green
Kemenkeu Tarik Utang Rp438,1 Triliun, INDEF: Salurkan untuk Belanja Produktif agar Dukung Ekonomi
“Oh iya, pernah,” jawab Nayunda lagi.
Baca artikel lainnya di sini : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Terima Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo – Gibran
“Siapa yang kasih,?” tanya hakim.
“Itu jadi sekalian, Yang Mulia, jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu,” jelas Nayunda.
Baca Juga:
Kenaikan PPN Disebut Muhammadiyah Kontraproduktif dan Tak Sensitif Terhadap Dinamika Dunia Usaha
Wamentan Sudaryono Ungkap Janji Presiden Prabowo Subianto Soal Penyaluran Pupuk Subsidi ke Petani
Komoditas Susu Diusulkan Masuk dalam Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Ini Alasan Menperin
“Oh, kalung emas diserahkan oleh M Hatta?” tanya hakim lagi.
“Iya,” jawab Nayunda itu.
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.
Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat.
Dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Businesstoday.id dan Infoesdm.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id